Jumat, 21 Agustus 2009

Pengertian & Rukun Puasa


>> Pengertian

Asal kata shaum adalah صام – يصوم -صوما صياما yang artinya menahan diri
Menurut istilah : menahan diri dengan niat dari hal yang membatalkannya seperti makan, minum dan nafsu dari terbit fajar sampai terbenam matahari.

>> Hukum Puasa
Hukum puasa terbahagi kepada tiga iaitu :
  • Wajib - Puasa pada bulan Ramadhan.
  • Sunah - Puasa pada hari-hari tertentu.
  • Haram - Puasa pada hari-hari yang dilarang berpuasa.

>> Rukun Puasa
  • Niat mengerjakan puasa. Waktu berniat adalah mulai daripada terbenamnya matahari sehingga terbit fajar.
  • Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sehingga masuk matahari.

>> Syarat Sah Puasa
  • Beragama Islam
  • Berakal
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Mampu melaksanakan
  • Hari yang sah berpuasa.

>> Sunah Berpuasa
  • Bersahur walaupun sedikit makanan atau minuman
  • Melambatkan bersahur
  • Meninggalkan perkataan atau perbuatan keji
  • Segera berbuka setelah masuknya waktu berbuka
  • Mendahulukan berbuka daripada sembahyang Maghrib
  • Membaca doa berbuka puasa

>> Hari yang disunahkan Berpuasa
  • Hari Senin dan Kamis
  • Hari putih (setiap 13, 14, dan 15 hari dalam bulan Islam)
  • Hari Arafah (9 Zulhijjah) bagi orang yang tidak mengerjakan haji
  • Enam hari dalam bulan Syawal


>> Hari yang diharamkan Berpuasa
  • Hari raya Idul Fitri (1 Syawal)
  • Hari raya Idul Adha (10 Zulhijjah)
  • Hari syak (29 Syaaban)
  • Hari Tasrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

>> Hal-hal yang membatalkan puasa
1. Makan dan minum (dengan sengaja)
Termasuk kategori makanan adalah infus, yaitu suntikan yang mengandung zat-zat makanan yang berfungsi sebagai pengganti makanan bagi tubuh atau sesuatu yang dapat menggantikan makanan untuk menguatkan tubuh.
Apabila menggunakan suntikan antibiotik, maka ini tidak membatalkan shaum, karena tidak berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman. Akan tetapi untuk lebih berhati-hati sebaiknya tidak digunakan di waktu dia sedang berpuasa. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tinggalkanlah segala apa yang meragukanmu kepada apa-apa yang tidak meragukanmu.”
2. Jima’ (bersetubuh)
Jima’ di siang hari pada bulan Ramadhan termasuk dosa-dosa besar bagi orang yang sedang berpuasa, dan bagi orang yang melakukannya wajib baginya membayar kaffaroh (tebusan) yaitu memerdekakan budak, apabila ia tidak mampu memerdekakan budak karena tidak mempunyai harta, atau ia memiliki harta akan tetapi tidak ada yang bisa dibebaskan secara syari’, maka wajib baginya berpuasa dua bulan berturut-turut, jika ia tidak mampu wajib atas dia memberi makan enam puluh orang miskin.
3. Al inzal
Yaitu keluarnya mani dengan sengaja karena perbuatan orang yang berpuasa, seperti seorang suami yang mencium istrinya kemudian keluar air mani maka sesungguhnya ia telah merusak shaumnya. Adapun apabila keluarnya mani itu tidak disengaja seperti dia bermimpi kemudian keluar mani, maka shaumnya tidak batal karena hal itu bukan kemauannya.
4. Berbekam
Hal ini dapat membatalkan shaum orang yang membekam dan orang yang dibekam. Berdasarkan hadits Rofi’ bin Khadiij, bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Telah batal orang yang membekam dan dibekam.” (HR. At Tirmidzi dan Ahmad). Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim.
5. Muntah
Jika seseorang muntah dengan sengaja, maka batal shaumnya, namun jika tanpa sengaja, maka tidak membatalkan shaum.

Dan seorang yang berpuasa tidak batal shaumnya ketika dia melakukan pembatal-pembatal shaum karena jahil (belum sampai kepadanya ilmu terkait permasalahan tersebut) atau lupa, maka berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala (artinya):
Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kalian khilaf padanya tetapi yang ada dosa apa yang disengaja oleh hatimu.” (Al-Ahzab: 5).

Ya Rabb kami janganlah engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah.” (Al-Baqarah: 286),

serta sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah mengampuni beberapa perilaku umatku yakni keliru, lupa dan terpaksa.

(Hal-hal yang membatalkan puasa ini diringkas dari kitab Fatawa Fii Ahkamish Shiyam, karya Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, hal.17-24)


Materi Kuliah Pendidikan Agama
Rabu, 19 Agustus 2009
created by Jupren

Tidak ada komentar: