Menurut bahasa artinya: mengerahkan semua tenaga, pikiran, bekerja dengan sungguh-sungguh.
Menurut istilah: menggunakan seluruh kesanggupan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan mengambil dari Qur’an dan hadits.
Orang yang mengeluarkan ijtihad adalah mujtahid ahli fiqh yang menghabiskan seluruh kesanggupan untuk memperoleh persangkaan yang kuat terhadap suatu hukum agama melalui Qur’an dan hadits.
Hukum syara’ --> hukum agama --> qothi’i [pasti: tauhid dan fiqh] dan zonni [sangkaan].>> Syarat Seorang Ijtihad
- Mengetahui isi Qur’an dan hadits
- Mengetahu bahasa arab dan alat2nya (nahwu, shorof, ma’ani, bayan, badi’)
- Mengetahui usul fiqh dan kaidahnyaMengetahui ijma, nasahk wal mansukh dari Qur’an dan hadits.
>> Cara Ijtihad
- Menggunakan dalil
a. Qur’an
b. Hadits
c. Khabar Ahad
d. Zhahir Qur’an
e. Zhahir hadits - Menggunakan taqrir Rasul
Materi Kuliah Pendidikan Agama
Rabu, 14 Oktober 2009
created by Jupren